Saat ini, keenam tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus mendalami motif dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, lalu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Istri oleh Suami di Ciputat Timur Tangsel, Motif Masih Didalami Polisi
"Kemudian Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.