BANTARGEBANG, POSKOTA.CO.ID – Video viral siswi SD bernama Keimita Ayuni Putri Aiman yang mengaku gagal masuk SMP Negeri di Kota Bekasi ramai jadi sorotan publik.
Dalam video, Keimita mengenakan seragam SD dan menyebut tak diterima meski memiliki nilai akademik bagus.
Namun, setelah ditelusuri, Keimita ternyata bukan warga Kota Bekasi, melainkan berdomisili di Kabupaten Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut bahwa berdasarkan data pendaftaran online, Keimita mendaftar melalui jalur prestasi dan otomatis ditolak oleh sistem karena bukan warga Kota Bekasi.
“Kota Bekasi sudah melaksanakan pendaftaran online secara penuh dan sudah dibagi berdasarkan jalur yang ada. Nah, anak tersebut masuk melalui jalur prestasi. Tentu dia otomatis akan ditolak oleh sistem, karena bukan tinggal di Kota Bekasi,” ujar Tri di Plaza Pemkot Bekasi, Senin 7 Juli 2025.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Minta BNPB Lakukan Rekayasa Cuaca untuk Cegah Banjir Kiriman dari Bogor
Tri mengaku sempat dihubungi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta agar Keimita bisa dibantu untuk bersekolah.
“Dia sebenarnya warga kabupaten. Pak KDM juga pagi-pagi itu mengingatkan saya untuk mengupayakan agar diterima. Saya sampaikan bahwa kondisi Kota Bekasi sudah online, pasti akan tertolak oleh sistem,” jelasnya.
Tri menambahkan, daya tampung SMP Negeri di Kota Bekasi saat ini hanya mencakup 35 persen dari jumlah anak usia sekolah. Karena itu, ia langsung berkoordinasi dengan Bupati Bekasi.
“Kemampuan kita hanya 35 persen menerima anak Kota Bekasi yang bisa sekolah di SMP. Pagi tadi saya koordinasi dengan Pak Bupati, alhamdulillah direspons cepat ya. Dan ternyata anak itu bisa masuk jalur zonasi di SMP 2 Setu,” ungkapnya.
Ia memastikan Keimita sudah mendapat sekolah sesuai domisilinya. Tri juga menyesalkan narasi yang berkembang di media sosial yang menyudutkan Pemkot Bekasi.