Satpol PP Depok Tertibkan Bangunan Eks RPH di Lahan Sengketa, akan Diubah Jadi Sekolah

Senin 07 Jul 2025, 18:43 WIB
Bangunan di atas lahan yang disengketakan oleh pihak yang mengaku ahli waris dibongkar oleh petugas dari Satpol PP dibantu instansi terkait. (Sumber: POSKOTA | Foto: Angga Pahlevi)

Bangunan di atas lahan yang disengketakan oleh pihak yang mengaku ahli waris dibongkar oleh petugas dari Satpol PP dibantu instansi terkait. (Sumber: POSKOTA | Foto: Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Aparat Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan bekas rumah pemotongan hewan (RPH) di Jalan Caringin, Gang Jagal RT 7 RW 4, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Senin Sore, 7 Juli 2025.

Lahan tersebut diketahui saat ini menjadi sengketa antara Pemkot Depok dengan Bernard yang mengeklaim sebagai ahli waris dari lahan tanah.

Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan penertiban bangunan eks RPH Rangkapan Jaya, dilakukan sesuai surat nomor 593/1744/BKD, dan Surat Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Nomor: 593/1849-Aset tanggal 30 Juni 2025, perihal permohonan personel penertiban tanah eks RPH Rangkapan Jaya.

Penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Garnisun, dan Denpom, berjumlah 62 orang. Selain itu, petugas juga menggunakan 2 alat berat eskavator dan 2 truk.

Dede mengatakan, ada empat bangunan eks RPH Rangkapan Jaya yang ditertibkan dan nantinya akan berubah jadi sekolah.

"Lahan yang ditertibkan tersebut bekas lahan RPH Rangkapan Jaya, nanti akan dibangun menjadi MTSN Depok," ungkapnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: PTUN Kabulkan Gugatan PLK, Sekolah Terancam Tergusur

Saat penertiban dilakukan, petugas sempat adu argumen dengan salah satu penguasa lahan yakni Suhendar karena tidak terima bangunan RPH ditertibkan.

"Dari luar tugas sop yang telah dijalankan kami, jika ada yang berkeberatan bisa melalui pengadilan," tutupnya.

Sementara Suhendar, 58 tahun, mengaku dirinya diberi kuasa oleh seseorang yang mengeklaim sebagai pemilik lahan seluas 6.000 meter persegi bernama Bernard.

"Pemilik lahan Pak Bernard rencana mau naik banding ke Pengadilan. Lahan di atas eks RPH Rangkapan Jaya ini tanah warisan dari orang tua bapak Bernard yaitu Ali Tirto," jelas pria yang akrab disapa Endar itu.

"Karena Bapak Bernard sempat ke luar negeri selama 20 tahun juga, tidak sempat dikontrol lahannya sendiri, tiba-tiba dari pegawai aset (mengatakan) bahwa tanah eks RPH ini milik pemerintah," ujar Endar.

Surat yang dimiliki Bapak Bernard, menurut Endar resmi sudah bersertifikat hak milik (SHM).

"Pada saat penggusuran salah satu mantan Lurah Rangkapan Jaya sebelumnya menyebutkan bahwa surat SHM milik Pa Bernard sah dan tercatat di kelurahan," ujarnya.


Berita Terkait


News Update