"Karena Bapak Bernard sempat ke luar negeri selama 20 tahun juga, tidak sempat dikontrol lahannya sendiri, tiba-tiba dari pegawai aset (mengatakan) bahwa tanah eks RPH ini milik pemerintah," ujar Endar.
Surat yang dimiliki Bapak Bernard, menurut Endar resmi sudah bersertifikat hak milik (SHM).
"Pada saat penggusuran salah satu mantan Lurah Rangkapan Jaya sebelumnya menyebutkan bahwa surat SHM milik Pa Bernard sah dan tercatat di kelurahan," ujarnya.