Satpol PP Depok Tertibkan Bangunan Eks RPH di Lahan Sengketa, akan Diubah Jadi Sekolah

Senin 07 Jul 2025, 18:43 WIB
Bangunan di atas lahan yang disengketakan oleh pihak yang mengaku ahli waris dibongkar oleh petugas dari Satpol PP dibantu instansi terkait. (Sumber: POSKOTA | Foto: Angga Pahlevi)

Bangunan di atas lahan yang disengketakan oleh pihak yang mengaku ahli waris dibongkar oleh petugas dari Satpol PP dibantu instansi terkait. (Sumber: POSKOTA | Foto: Angga Pahlevi)

"Karena Bapak Bernard sempat ke luar negeri selama 20 tahun juga, tidak sempat dikontrol lahannya sendiri, tiba-tiba dari pegawai aset (mengatakan) bahwa tanah eks RPH ini milik pemerintah," ujar Endar.

Surat yang dimiliki Bapak Bernard, menurut Endar resmi sudah bersertifikat hak milik (SHM).

"Pada saat penggusuran salah satu mantan Lurah Rangkapan Jaya sebelumnya menyebutkan bahwa surat SHM milik Pa Bernard sah dan tercatat di kelurahan," ujarnya.


Berita Terkait


News Update