Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Dibuka Nanti, Simak Prosedur Lapor Diri Terbaru di LPTK

Senin 07 Jul 2025, 13:04 WIB
Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK secara daring melalui laman resmi ppg.simpkb.id dan akun SIM PKB masing-masing peserta.

Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK secara daring melalui laman resmi ppg.simpkb.id dan akun SIM PKB masing-masing peserta.

Apabila lupa kata sandi, gunakan fitur Lupa Password untuk melakukan pemulihan akun sebelum melanjutkan proses lapor diri.

3. Membaca Informasi Penetapan Peserta

Setelah berhasil login, akan muncul notifikasi berikut:

"Selamat Bapak/Ibu telah melakukan konfirmasi BERSEDIA dan ditetapkan sebagai peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025. Bapak/Ibu dapat menunggu informasi terkait lapor diri di LPTK penempatan untuk selanjutnya dapat memulai pembelajaran melalui Platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (RGTK).

Informasi detail penempatan LPTK, jadwal perkuliahan, serta akun Belajar.id juga akan tercantum pada laman yang sama. Pastikan semua data dicatat dengan teliti.

4. Klik Tombol Lapor Diri

Jika sudah memastikan data lengkap, silakan klik tombol hijau Lapor Diri.

Tahap ini akan mengarahkan Bapak/Ibu guru ke laman resmi LPTK tempat pelaksanaan perkuliahan.

5. Akses Website LPTK Penyelenggara

Setiap peserta akan diarahkan ke laman LPTK sesuai dengan penempatan yang telah ditetapkan.

Misalnya:

  • Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
  • Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
  • Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
    dan sebagainya.

6. Menu Lapor Diri di Website LPTK

Di dalam laman LPTK, cari menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2.

Jika belum muncul, mohon periksa secara berkala atau hubungi narahubung LPTK masing-masing.

7. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum proses unggah dokumen, pastikan Bapak/Ibu telah memindai (scan) dokumen berikut dengan format PDF/JPEG sesuai ketentuan ukuran yang diminta:

Daftar Dokumen Lapor Diri:

  1. Pakta Integritas
  2. Biodata Mahasiswa (mengacu format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)
  6. Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4x6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas NAPZA
  10. Scan NPWP (jika memiliki)
  11. Persyaratan tambahan LPTK masing-masing

8. Unggah Dokumen

Silakan unggah seluruh berkas ke sistem Lapor Diri sesuai petunjuk. Pastikan dokumen tidak kabur dan ukuran file sesuai ketentuan agar proses validasi berjalan cepat.

9. Lengkapi Data Diri


Berita Terkait


News Update