POSKOTA.CO.ID - Peningkatan kesejahteraan guru selalu menjadi prioritas dalam pembangunan sektor pendidikan nasional. Pemerintah menyadari bahwa profesionalitas dan motivasi tenaga pendidik merupakan kunci kualitas pembelajaran di sekolah negeri maupun swasta.
Oleh karena itu, sejak beberapa tahun terakhir, kebijakan terkait tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN Daerah terus diperbarui sesuai dinamika kebutuhan lapangan.
Pada awal tahun 2025, Mendikdasmen mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini memuat petunjuk teknis yang lebih terperinci mengenai pemberian aneka tunjangan dan tambahan penghasilan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi kesenjangan pendapatan antar guru di berbagai daerah.
Salah satu poin menarik dalam regulasi terbaru ini adalah penetapan kategori guru ASN Daerah yang secara pasti berhak mendapatkan tambahan penghasilan tanpa kewajiban memenuhi beban kerja penuh.
Baca Juga: Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan, Ini Detail Lamborghini Huracan Evo Spyder yang Dikendarainya
Latar Belakang Regulasi
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 diterbitkan sebagai respons terhadap evaluasi pelaksanaan kebijakan tunjangan profesi pada periode sebelumnya. Dalam praktiknya, masih terdapat disparitas signifikan antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum memperoleh sertifikasi profesi.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa guru ASN Daerah yang belum tersertifikasi tetap memperoleh apresiasi dalam bentuk tambahan penghasilan reguler. Kebijakan ini menjadi salah satu strategi afirmasi guna menjaga semangat pengabdian dan mutu layanan pendidikan.
Selain itu, regulasi baru ini menegaskan bahwa tunjangan profesi dan tambahan penghasilan tidak boleh diberikan secara tumpang tindih. Artinya, guru yang telah menerima tunjangan profesi tidak diperbolehkan lagi menerima tambahan penghasilan dalam skema yang sama.
Rincian Tambahan Penghasilan Bagi Guru ASN Daerah
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, tambahan penghasilan ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan, yang kemudian dibayarkan setiap tiga bulan dalam satu kali pencairan dengan total Rp750.000 per triwulan.
Tambahan penghasilan ini bersifat tetap bagi guru ASN Daerah yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, tidak semua guru otomatis menjadi penerima. Ada sejumlah syarat administratif maupun teknis yang harus dipenuhi.
Persyaratan Umum
Secara umum, guru ASN Daerah yang ingin menerima tambahan penghasilan wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Status Kepegawaian:
Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah yang aktif mengajar di satuan pendidikan negeri. - Belum Mendapat Tunjangan Profesi:
Tambahan penghasilan hanya diberikan bagi guru yang belum menerima tunjangan profesi. - Pemenuhan Beban Kerja:
Guru wajib melaksanakan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi kategori tertentu yang dikecualikan.