BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Seorang priia berinisial AP, 38 tahun, diancam kelompok yang mengaku sebagai debt collector dari leasing di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Sabtu 5 Juli 2025.
Peristiwa bermula saat korban hendak keluar dari kawasan ruko di lokasi kejadian. Sekitar sepuluh orang pria tidak dikenal menghadang mobil milik AP.
“Awal kejadian korban ingin keluar dari tempat kejadian, namun dihadang oleh pelaku yang tidak dikenal sekitar 10. Mereka mengaku dari pihak leasing,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dikonfirmasi, Minggu, 6 Juli 2025.
AP didesak untuk menyerahkan mobil Suzuki XL7 bernomor polisi BE 1556 AAN miliknya. Mereka juga melontarkan ancaman akan membakar mobil tersebut jika permintaan tidak dipenuhi.
Baca Juga: Unggah Konten Bangunan Liar di Bekasi, Seorang Youtuber Dikepung Warga
Merasa terancam dan dalam kondisi psikis terganggu, AP memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Meski tak mengalami luka fisik maupun kerugian materi, korban khawatir keselamatannya terancam.
“Korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Satu dari sepuluh orang terduga pelaku, ditangkap dan diperiksa.
“Terduga pelaku sudah diamankan. Sementara proses pemeriksaan masih berlangsung,” ucap dia.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (CR-3)