POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 telah dinyatakan selesai pada Juni 2025. Sesuai ketentuan terbaru, peserta yang berhasil lolos seleksi dengan kode L wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
DRH menjadi dokumen penting yang digunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memverifikasi data calon pegawai sebelum menetapkan Nomor Induk PPPK. Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui portal resmi BKN yang terintegrasi dengan sistem SIASN.
Langkah-langkah utama pengisian DRH mencakup:
- Login akun SSCASN BKN menggunakan kredensial yang telah diverifikasi.
- Mengisi data lengkap, mulai dari riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga identitas keluarga.
- Mengunggah dokumen pendukung berupa ijazah, SK pengalaman kerja, dan surat keterangan sehat.
- Memastikan kesesuaian data sesuai instruksi teknis pengisian DRH.
- Menyelesaikan pengisian dan mencetak bukti pengajuan DRH sebagai arsip pribadi.
Pihak BKN mengimbau seluruh peserta berhati-hati agar tidak terjadi kekeliruan input data yang bisa berakibat pada penundaan penetapan NI PPPK.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Merawat Warisan Pejabat Terdahulu
Arti Kode Pengumuman PPPK R2, R3, R4, dan R5
Kode-kode pengumuman PPPK menunjukkan status administratif peserta seleksi. Berikut penjelasan detail setiap kode berdasarkan regulasi Kementerian PANRB:
- R2
Peserta yang eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 349 Tahun 2024. - R3
Peserta non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN, mengacu Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024. - R3b
Peserta non-ASN terdata yang mengikuti seleksi PPPK Tahap Kedua, regulasi sama dengan R3. - R4
Peserta non-ASN yang belum terdaftar di pangkalan data BKN. - R5
Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 348 Tahun 2024.
Setiap kode mempengaruhi jalur pengangkatan dan peluang prioritas menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Kebijakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk R2 dan R3
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 30 Juni 2025, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pemilik kode R2 dan R3 akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa pemisahan teknis.
“Tidak ada lagi pemisahan teknis antara R2 dan R3. Keduanya akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai arahan MenPANRB,” ujar Zudan.
Tahapan pengangkatan:
- Oktober 2025: Finalisasi verifikasi data peserta.
- November 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu sekaligus penerbitan SK pengangkatan.
- Desember 2025: Orientasi pegawai dan penandatanganan kontrak kerja.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang belum terangkat sebagai ASN, sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.