POSKOTA.CO.ID - Nama Muhammad Gian Gandana Sukma mendadak viral usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Pelaku merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Kasus ini mendapatkan banyak perhatian publik, terlebih karena dana tersebut disalahgunakan untuk kebutuhan pribadi yang sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Gian diduga melakukan aksinya secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025. Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni memindahkan dana desa ke rekening pribadinya.
Total dana yang digelapkan mencapai Rp513,6 juta, yang semestinya dialokasikan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Cipaku.
Dana tersebut ternyata dipakai Gian untuk membeli diamond dalam permainan daring Mobile Legends, serta berjudi online atau judi togel (judol).
Tindakan ini menimbulkan kerugian signifikan bagi desa dan negara, apalagi hanya Rp65,4 juta yang berhasil dikembalikan, sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Anak Kepala Desa yang Tersandung Korupsi
Publik pun dibuat terkejut setelah terungkap bahwa Gian Gandana Sukma adalah anak kandung dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, yang saat ini masih aktif menjabat.
Muncul spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan sang ayah, mengingat kepala desa berperan penting dalam menyetujui penggunaan dana desa. Namun, Nono Karsono menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui tindakan korupsi anaknya tersebut.
Baca Juga: Museum Taman Prasasti: Menyusuri Jejak Sejarah di Tengah Hiruk-Pikuk Jakarta
Menurut pengakuannya, seluruh proses yang dilakukan Gian dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya maupun perangkat desa lainnya.
Klarifikasi ini disampaikan oleh pihak pemerintah desa sebagai upaya untuk menjaga nama baik lembaga desa.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini memberikan pukulan telak bagi reputasi pemerintah desa Cipaku. Dana desa sejatinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelayanan publik.
Penggelapan dana dalam jumlah besar tentu menghambat realisasi program-program tersebut.
Baca Juga: Sejarah dan Asal Usul Jakarta: Dari Sunda Kelapa hingga Kota Metropolitan
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menetapkan Gian sebagai tersangka utama.
Proses hukum pun tengah berjalan, dengan harapan dapat memberikan efek jera serta mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Fenomena Game Online dan Judi sebagai Pemicu
Kasus ini juga membuka diskusi publik mengenai dampak negatif kecanduan game online dan judi.
Gian diketahui menggunakan dana desa untuk membeli diamond Mobile Legends, yakni mata uang digital yang digunakan untuk membeli item premium dalam permainan. Selain itu, sebagian dana juga dihabiskan untuk berjudi online.
Fenomena ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi digital, jika disalahgunakan, dapat memicu perilaku melanggar hukum, termasuk korupsi.
Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan pengawasan lebih ketat, terutama bagi aparatur desa yang mengelola anggaran publik.