Tak Lagi Ada Pembeda! Hak Pensiun dan Tunjangan PPPK Akan Sama dengan PNS

Jumat 04 Jul 2025, 13:10 WIB
Guru PPPK bersukacita! Kesejahteraan, seragam, dan jenjang karier akan disamakan dengan PNS. Ini komitmen terbaru BKN dan Kemendikbud. (Sumber: Pinterest)

Guru PPPK bersukacita! Kesejahteraan, seragam, dan jenjang karier akan disamakan dengan PNS. Ini komitmen terbaru BKN dan Kemendikbud. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menyatakan komitmennya untuk menyetarakan hak dan status PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menciptakan keadilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam acara pelantikan hampir 8.000 PPPK di Kota Bekasi, Senin 2 Juni 2025.

Dalam pidatonya, Zudan menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada diskriminasi antara PPPK dan PNS, baik dari segi istilah, seragam, maupun hak-hak dasar seperti kesejahteraan dan jenjang karier.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Simak Info Pengisian DRH

Janji penyetaraan ini pun langsung menuai apresiasi dari para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

Pasalnya, selama ini masih terdapat sejumlah ketimpangan, terutama dalam hal jaminan pensiun dan tunjangan, yang kerap menjadi keluhan utama PPPK. Dengan komitmen BKN ini, diharapkan semua ASN dapat bekerja dengan lebih nyaman tanpa khawatir akan perbedaan status.

Tidak Ada Lagi Pembedaan, Semua Adalah ASN

Dalam pidatonya, Zudan secara tegas meminta agar tidak ada lagi sebutan terpisah antara PNS dan PPPK. "Saya minta tidak ada lagi penyebutan PNS-PPPK. Mereka adalah satu kesatuan: Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya, dikutip dari akun resmi Instagram BKN.

Sebagai Ketua KORPRI, Zudan juga mengumumkan bahwa seragam resmi PPPK kini telah disamakan dengan PNS, yakni menggunakan seragam KORPRI. Langkah ini dinilai sebagai simbol penyatuan kedua status kepegawaian tersebut.

Baca Juga: Usai Pengumuman PPPK Tahap 2, Dapatkah Honorer R4 Ikut Skema Paruh Waktu?

Kesejahteraan dan Jaminan Pensiun Jadi Prioritas

Isu kesejahteraan, terutama jaminan pensiun, menjadi salah satu fokus utama BKN. Zudan mengakui bahwa selama ini masih terdapat ketimpangan antara hak PPPK dan PNS. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah sedang berupaya menyelesaikan masalah ini secara bertahap.


Berita Terkait


News Update