POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara obstruction of justice dan kasus dugaan suap Harun Masiku.
Jaksa menilai, Hasto telah merintangi penyidikan dan terlibat dalam pemberian uang agar Harun bisa menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis, 3 Juli 2025 Jaksa Wawan Yunarwanto menyebutkan beberapa poin yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Hasto.
Poin yang memberatkan terhadap Hasto ialah dinilai tindakannya bertentangan dengan semangat pemerintah untuk memerangi korupsi.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Kemudian Hasto disebut tidak menunjukkan rasa bersalah atas tindakannya dalam kasus suap serta perintangan penyelidikan.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa Wawan.
Sementara hal yang bisa meringankan hukuman Hasto ialah karena ia dilihat bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga serta bukan seseorang yang pernah terlibat hukum sebelumnya.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hasto dinilai melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Amankan Sidang Hasto di PN Jakpus, 916 Personel Dikerahkan
Respon Hasto Dugaan Adanya Kriminalisasi
Jaksa menyatakan, Hasto turut terlibat dalam menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta bersama Harun Masiku demi meloloskan Harun ke DPR RI 2019–2024.
Perbuatan ini disebut memenuhi unsur obstruction of justice dan pemberian suap secara bersama-sama.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi atas sikap politiknya dalam memperjuangkan pemilu yang jujur dan berkeadilan.
“Saya sudah memperkirakan sejak awal bahwa saya akan dikriminalisasi karena pilihan sikap politik saya,” ujar Hasto usai sidang.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku: Ini Fakta Terbaru!
Hasto menyatakan siap menghadapi proses hukum dan mengimbau seluruh kader PDIP tetap tenang serta percaya pada proses hukum, meski menilai hukum telah menjadi alat kekuasaan.
Ketua tim penasihat hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa tuduhan jaksa tidak berdasar karena minim alat bukti. Ia menyebut bahwa dakwaan terhadap Hasto dibangun di atas asumsi dan rekayasa.
“Ini lebih pada asumsi dan manipulasi fakta,” kata Todung.
Ia juga mengkritisi penyidik KPK yang menjadi saksi dan ahli dalam perkara ini, karena dianggap menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga: Connie Bakrie Serahkan 37 Dokumen Rahasia Titipan Hasto ke PDIP
Sementara itu, pengacara Ronny Talapessy menyoroti dua saksi penting yang tidak diperiksa meski dikaitkan langsung dengan Hasto tanpa bukti.
Advokat senior Maqdir Ismail sekaligus tim hukum Hasto menilai bahwa kasus yang menimpa Hasto merupakan bagian dari rekayasa politik untuk menjatuhkan posisinya di tubuh PDIP.
“Penetapan Hasto sebagai tersangka hanya berselang tiga hari setelah pimpinan KPK baru dilantik,” kata Maqdir.
Ia mempertanyakan kejanggalan dalam penyelidikan, termasuk bukti percakapan elektronik yang dianggap dimanipulasi dan tidak logisnya pergerakan Harun Masiku secara geografis.
Meski menyayangkan proses hukum yang dianggap penuh tekanan politik, tim kuasa hukum Hasto menyatakan masih memiliki harapan pada majelis hakim untuk memutus perkara secara objektif berdasarkan bukti, bukan asumsi.
“Kami yakin jika hukum ditegakkan dengan benar, Mas Hasto akan bebas,” ujar Maqdir.