THR Swasta 2026 Kena Pajak, Berapa Besar Potongannya?

Jumat 06 Mar 2026, 16:41 WIB
Ilustrasi - THR swasta 2026 kena pajak . (Sumber: Pexels/Defrino Massy)

Ilustrasi - THR swasta 2026 kena pajak . (Sumber: Pexels/Defrino Massy)

POSKOTACOID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan THR swasta 2026 kena pajak sama seperti tahun sebelumnya.

Yassierli menyebut bahwa kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 21.

"Iya (THR swasta masih kena pajak), sesuai dengan peraturan," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: 5 Dampak Perang Iran vs Israel-AS bagi Ekonomi Indonesia, Kelas Menengah Makin Tertekan?

Dasar Hukum THR Swasta Kena Pajak

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan karyawan di luar gaji yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 21, THR karyawan swasta dikenakan pajak lewat mekanisme Tarif Efektif (TER).

Berbeda dengan THR swasta yang dikenakan pajak, THR ASN dan TNI/Polri justru bebas pajak karena ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Dana THR ASN 2026 Belum Masuk Rekening? Ternyata Ini 4 Faktor Penyebabnya

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto pun mengungkapkan alasan THR pekerja swasta dikenai pajak, sementara THR ASN tidak.

"Kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN TNI/Polri? Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja [tax allowance] yang ini juga biayanya bisa dikurangkan deductible expenses [penghasilan bruto perusahaan]," kata Bimo Wijayanto dalam keterangannya.

Melalui unggahan di akun Instagram DJP dijelaskan juga bahwa karyawan swasta bisa mendapatkan THR tanpa dikenai pajak apabila perusahaan menggunakan skema gross up.


Berita Terkait


News Update