Barulah, para tenaga honorer dapat dilantik secara sah dan mulai menerima gaji bulanan sebagai ASN PPPK.
Untuk PPPK Penuh Waktu, besaran gaji ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, terdapat 17 golongan PPPK, di mana gaji pokok dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Selain itu, tunjangan yang diberikan sama dengan tunjangan yang diterima oleh PNS, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, pangan, hingga tunjangan kinerja di beberapa instansi.
Ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah memberikan kesetaraan hak dan fasilitas antara PPPK Penuh Waktu dan ASN PNS, meskipun skema pengangkatannya berbeda.
Di luar PPPK Penuh Waktu, pemerintah juga membuka formasi PPPK Paruh Waktu.
Skema ini menyasar tenaga honorer yang telah terdata di BKN, telah mengikuti seleksi namun belum mendapatkan penempatan karena keterbatasan formasi.
Meski sama-sama berstatus ASN dan memiliki Nomor Induk PPPK, PPPK Paruh Waktu tidak mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dalam hal gaji.
Penentuan skema gaji ini dipengaruhi oleh alokasi anggaran daerah, beban kerja, serta karakteristik instansi tempat PPPK Paruh Waktu ditempatkan.
Baca Juga: Resmi Diangkat PPPK! Ini Rincian Gaji Honorer R2 dan R3 yang Kini Setara ASN Penuh Waktu
Jadwal Pelantikan PPPK
Jika Anda sudah lolos, perlu diketahui bahwa , jadwal pelantikan PPPK tidak bersifat nasional serentak.
Setiap instansi atau pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tanggal pelantikan berdasarkan kesiapan administratif dan anggaran.