POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 pada 30 Juni 2025.
Ribuan tenaga honorer dari berbagai instansi dan daerah menyambut pengumuman ini dengan antusias.
Hal tersebut, karena menjadi awal dari perubahan status yang telah lama dinanti.
Bagi tenaga honorer yang dinyatakan lolos, pengangkatan menjadi PPPK berarti naik status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini bukan hanya soal kebanggaan, melainkan juga peningkatan kesejahteraan dalam bentuk gaji tetap, tunjangan resmi, serta perlindungan kerja yang lebih baik.
Namun, kapan gaji pertama akan diterima honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 2 2024?
Baca Juga: Resmi Diangkat PPPK! Ini Rincian Gaji Honorer R2 dan R3 yang Kini Setara ASN Penuh Waktu
Kapan Gaji Pertama Diterima?
Meski dinyatakan lulus, para tenaga honorer yang lolos PPPK belum bisa langsung menerima gaji pertamanya.
Sebab, pemberian gaji dan fasilitas lain hanya akan diberikan setelah adanya pelantikan resmi dan turunnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Berikut adalah tahapan administratif yang harus dilalui setelah pengumuman hasil kelulusan.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK: Dilaksanakan pada 1–31 Juli 2025, ini merupakan proses awal verifikasi data dan pemberkasan secara digital.
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK): Tahapan ini berlangsung pada 1 Agustus hingga 10 September 2025, dan menjadi penentu terbitnya SK resmi pengangkatan.
Setelah seluruh proses administrasi selesai dan SK resmi telah diterbitkan oleh instansi masing-masing.