Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengantar korban pulang dan menurunkannya di sekitar rumah.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Pihak keluarga pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.
"Berdasarkan hasil visum dan barang bukti berupa pakaian korban serta ponsel milik pelaku, kami menetapkan AA sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CR-1)