17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II, Ini Syarat Pemberkasan yang Harus Dipenuhi

Rabu 02 Jul 2025, 10:18 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: setneg.go.id)

Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: setneg.go.id)

Wawan Djunaedi, Kepala Biro SDM Kemenag menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000.

“Jika peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh mendaftar PPPK atau ASN pada dua tahun anggaran berikutnya,” kata Wawan.

Formasi kosong karena pengunduran diri akan diisi oleh peserta cadangan dari urutan berikutnya sesuai kebutuhan jabatan yang sama.

Baca Juga: Segera Dilantik, Pemkot Bekasi Minta Peserta Lulus PPPK Profesional

Kemenag kembali mengingatkan bahwa seleksi PPPK tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan ditentukan sepenuhnya berdasarkan prestasi dan hasil kerja peserta sendiri, bukan karena intervensi pihak manapun.

“Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, itu adalah bentuk penipuan,” ujar Kamaruddin Amin.

Kemenag juga menyatakan bahwa peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu atau melanggar ketentuan dapat dibatalkan kelulusannya, bahkan setelah diangkat menjadi PPPK.

Selain itu, keputusan panitia seleksi PPPK Kemenag 2024 bersifat final dan mutlak, tidak dapat diganggu gugat. Peserta diminta cermat dalam membaca pengumuman serta memahami setiap tahap dan syarat pemberkasan.


Berita Terkait


News Update