17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II, Ini Syarat Pemberkasan yang Harus Dipenuhi

Rabu 02 Jul 2025, 10:18 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: setneg.go.id)

Ilustrasi seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK Kemenag Tahap II bagi pelamar tenaga non-ASN atau honorer yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag.

Dalam pengumuman tersebut, sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun anggaran 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin peserta seleksi PPPK tahun ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).

Dari total 21.658 peserta, sebanyak 17.009 peserta tenaga teknis dan 145 peserta tenaga kesehatan dinyatakan lulus seleksi.

Baca Juga: Apa Arti Kode L, L-2, TH, TMS, APS, dan DIS di Pengumuman PPPK Tahap 2 2024? Jangan Bingung, Ini Penjelasannya

“Pengumuman kelulusan seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap II mencakup total 17.154 peserta,” ujar Kamaruddin Amin dikutip dari laman Kemenag pada Rabu, 2 Juli 2025.

Dokumen Pemberkasan di SSCASN BKN

Peserta yang lulus diwajibkan mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.

Dokumen yang harus diunggah meliputi:

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.
  • Ijazah asli (bagi lulusan luar negeri harus disertai SK penyetaraan).
  • Transkrip nilai asli, dan jika dari luar negeri disertai konversi IPK.
  • Formulir DRH dari laman SSCASN yang telah ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  • Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani dan bermaterai.
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.
  • Surat bebas narkoba, ditandatangani oleh dokter atau lembaga berwenang, dibuat paling lambat Juli 2025.

Baca Juga: Arti Kode R3T, R3B, R4/L, dan R5 dalam Rekrutmen PPPK, Jangan Sampai Salah Tafsir

Penting diingat, peserta yang tidak memenuhi batas waktu atau tidak mengunggah dokumen sesuai ketentuan akan dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.

Sanksi Bila Mengundurkan Diri Setelah Lulus Seleksi PPPK

Wawan Djunaedi, Kepala Biro SDM Kemenag menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000.

“Jika peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh mendaftar PPPK atau ASN pada dua tahun anggaran berikutnya,” kata Wawan.

Formasi kosong karena pengunduran diri akan diisi oleh peserta cadangan dari urutan berikutnya sesuai kebutuhan jabatan yang sama.

Baca Juga: Segera Dilantik, Pemkot Bekasi Minta Peserta Lulus PPPK Profesional

Kemenag kembali mengingatkan bahwa seleksi PPPK tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan ditentukan sepenuhnya berdasarkan prestasi dan hasil kerja peserta sendiri, bukan karena intervensi pihak manapun.

“Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, itu adalah bentuk penipuan,” ujar Kamaruddin Amin.

Kemenag juga menyatakan bahwa peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu atau melanggar ketentuan dapat dibatalkan kelulusannya, bahkan setelah diangkat menjadi PPPK.

Selain itu, keputusan panitia seleksi PPPK Kemenag 2024 bersifat final dan mutlak, tidak dapat diganggu gugat. Peserta diminta cermat dalam membaca pengumuman serta memahami setiap tahap dan syarat pemberkasan.


Berita Terkait


News Update