POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK Kemenag Tahap II bagi pelamar tenaga non-ASN atau honorer yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag.
Dalam pengumuman tersebut, sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun anggaran 2024.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin peserta seleksi PPPK tahun ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).
Dari total 21.658 peserta, sebanyak 17.009 peserta tenaga teknis dan 145 peserta tenaga kesehatan dinyatakan lulus seleksi.
“Pengumuman kelulusan seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap II mencakup total 17.154 peserta,” ujar Kamaruddin Amin dikutip dari laman Kemenag pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dokumen Pemberkasan di SSCASN BKN
Peserta yang lulus diwajibkan mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.
Dokumen yang harus diunggah meliputi:
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.
- Ijazah asli (bagi lulusan luar negeri harus disertai SK penyetaraan).
- Transkrip nilai asli, dan jika dari luar negeri disertai konversi IPK.
- Formulir DRH dari laman SSCASN yang telah ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
- Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani dan bermaterai.
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.
- Surat bebas narkoba, ditandatangani oleh dokter atau lembaga berwenang, dibuat paling lambat Juli 2025.
Baca Juga: Arti Kode R3T, R3B, R4/L, dan R5 dalam Rekrutmen PPPK, Jangan Sampai Salah Tafsir
Penting diingat, peserta yang tidak memenuhi batas waktu atau tidak mengunggah dokumen sesuai ketentuan akan dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.
Sanksi Bila Mengundurkan Diri Setelah Lulus Seleksi PPPK