DKI Jakarta Berlakukan Denda Rp250 Ribu untuk Perokok di Tempat Umum, Ini Aturan Lengkapnya!

Selasa 01 Jul 2025, 12:10 WIB
Waspada! Merokok sembarangan di Jakarta bisa didenda Rp250 ribu. Ketahui zona larangan dan cara menghindari sanksi dalam aturan terbaru ini. (Sumber: Pexels/Basil MK)

Waspada! Merokok sembarangan di Jakarta bisa didenda Rp250 ribu. Ketahui zona larangan dan cara menghindari sanksi dalam aturan terbaru ini. (Sumber: Pexels/Basil MK)

Dukungan dari seluruh pihak, mulai dari aparat hingga komunitas, menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan bebas asap rokok di ibu kota.


Berita Terkait


News Update