Dukungan dari seluruh pihak, mulai dari aparat hingga komunitas, menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan bebas asap rokok di ibu kota.
DKI Jakarta Berlakukan Denda Rp250 Ribu untuk Perokok di Tempat Umum, Ini Aturan Lengkapnya!
Selasa 01 Jul 2025, 12:10 WIB

Editor
Aldi Harlanda Irawan Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Andi Saputra Lulusan Mana? Kenali Sosok Hakim yang Dissenting Opinion dalam Kasus Nadiem Makarim