DKI Jakarta Berlakukan Denda Rp250 Ribu untuk Perokok di Tempat Umum, Ini Aturan Lengkapnya!

Selasa 01 Jul 2025, 12:10 WIB
Waspada! Merokok sembarangan di Jakarta bisa didenda Rp250 ribu. Ketahui zona larangan dan cara menghindari sanksi dalam aturan terbaru ini. (Sumber: Pexels/Basil MK)

Waspada! Merokok sembarangan di Jakarta bisa didenda Rp250 ribu. Ketahui zona larangan dan cara menghindari sanksi dalam aturan terbaru ini. (Sumber: Pexels/Basil MK)

Selain itu, tempat kerja, ruang publik terpadu, dan lokasi keramaian wajib menyediakan smoking area yang memenuhi kriteria:

  • Terpisah dari bangunan utama
  • Jauh dari keramaian
  • Tidak berada di pintu masuk/keluar

Baca Juga: Kenapa Cuaca Jakarta Terasa Dingin Hari Ini? BMKG Ungkap Alasannya

Dukungan dan Tantangan Penerapan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Agung, menegaskan bahwa aturan ini bukan larangan total merokok, melainkan pengaturan lokasi.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok," jelasnya di Jakarta Utara, Kamis 12 Juni.

Namun, efektivitas aturan ini bergantung pada kesiapan penegakan hukum dan sosialisasi. Ani Ruspitawati menekankan bahwa konsistensi pengawasan oleh Satpol PP dan dukungan SKPD teknis menjadi kunci.

Rokok di Jakarta: Angka dan Dampaknya

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan 24,1 persen warga Jakarta di atas 10 tahun adalah perokok (sekitar 2,3 juta orang). Meski angka ini di bawah rata-rata nasional (28,99 persen pada 2024), dampak kesehatan tetap mengkhawatirkan.

WHO mencatat, 8 juta orang meninggal global tiap tahun akibat rokok, dengan 300.000 kasus di Indonesia. Bahaya perokok pasif juga menjadi alasan kuat pembatasan ini.

Baca Juga: Pesan Tegas Prabowo di HUT Bhayangkara ke-79: Jangan Sekali-sekali Mengecewakan Rakyat

Pro-Kontra dan Harapan ke Depan

Sejumlah pihak mendukung aturan ini sebagai langkah menuju Jakarta yang lebih sehat, tetapi skeptisisme muncul terkait efektivitas penegakan. Beberapa poin kritis yang perlu dibenahi:

  • Sosialisasi masif sebelum aturan berlaku
  • Ketersediaan smoking area yang memadai
  • Tegasnya aparat dalam menindak pelanggar

Jika dijalankan dengan serius, kebijakan ini bisa menjadi preseden baik bagi daerah lain. Saat ini, 514 kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki Perda KTR, sementara DKI Jakarta termasuk dalam 45 wilayah yang belum mengadopsinya.

Keberhasilan aturan ini akan sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa penegakan yang konsisten dan kesadaran warga, kebijakan ini bisa menjadi sekadar aturan di atas kertas.

Di sisi lain, jika diimplementasikan dengan baik, langkah ini bisa menjadi awal transformasi Jakarta menjadi kota yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.


Berita Terkait


News Update