POSKOTA.CO.ID - Jalur domisili SPMB Jakarta 2025 akan dibuka mulai 30 Juni. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menetapkan ketentuan khusus untuk seleksi calon siswa SMP dan SMA negeri melalui jalur ini.
Seleksi akan mempertimbangkan nilai rapor, domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK), dan usia siswa, terutama jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah.
Jalur domisili adalah salah satu mekanisme penerimaan peserta didik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta.
Jalur ini menggantikan sistem zonasi yang digunakan dalam PPDB Jakarta (Penerimaan Peserta Didik Baru) sebelumnya.
Prioritas utama diberikan kepada siswa yang tinggal dekat dengan sekolah, sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK).
Dibandingkan jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi, kuota jalur domisili tergolong paling besar, yaitu:
- SMP Negeri Jakarta: 50 persen dari total daya tampung
- SMA Negeri Jakarta: 35 persen dari total daya tampung
Baca Juga: SPMB Jakarta Jalur Domisili Dibuka 30 Juni 2025, Cek Ketentuan Seleksi dan Persyaratannya
Jadwal Pendaftaran Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025
Adapun jadwal pendaftaran SPMB Jakarta 2025 jalur domisili, antara lain:
- Pendaftaran dan Seleksi: 30 Juni – 2 Juli 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi: 2 Juli 2025
- Daftar Ulang: 3 – 4 Juli 2025
Syarat Pendaftaran Jalur Domisili
Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orang tua di KK harus sesuai dengan dokumen lainnya. Jika tidak, harus dilengkapi bukti sah seperti akta kematian, akta cerai, atau dokumen resmi dari pemerintah.