POSKOTA.CO.ID - Berikut ini rincian Tarif listrik terbaru Juli 2025 yang ditetapkan pemerintah untuk semua golongan pelanggan di Indonesia.
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan tarif listrik pada bulan Juli 2025 untuk semua pelanggan.
Berdasarkan pengumuman terbaru, pada bulan ini tidak ada perubahan tarif listrik, baik untuk pelanggan subsidi, non-subsidi, maupun bisnis.
Adapun, tarif listrik yang baru diumumkan ini berlaku untuk periode tiga bulan, alias Juli hingga September .
Keputusan untuk tidak ada nya kenaikan tarif listrik per kWh ini diambil sebagai langkah dukungan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P.Hutajulu, dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Perkuat Kelistrikan Transportasi Hijau Jakarta, PLN Energize 30 MVA MRT Jakarta
Lantas, berapa tarif listrik yang berlaku Juli hingga September 2025? Simak daftar lengkapnya di bawah ini.
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi
Berikut ini rincian tarif listrik yang masih berlaku Juli-September untuk pelanggan subsidi.
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi
Untuk pelanggan non subsidi, termasuk kantor pemerintahan dan bisnis, berikut ini rincian tarif listriknya.
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh