POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen yang semula akan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi mendalam terhadap efektivitas program bantuan energi selama periode sebelumnya. Alih-alih memberikan potongan harga listrik, pemerintah memilih mengalihkan anggaran kepada bentuk subsidi yang lebih tepat sasaran.
Sebagai pengganti diskon listrik, bantuan langsung akan diberikan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, termasuk pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling terdampak oleh tekanan ekonomi.
Baca Juga: Tak Ada Diskon Listrik Bulan Ini, Pemerintah Ganti dengan BSU Rp300.000 Per Bulan
"Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujarnya. Sementara itu, Kementerian ESDM memastikan tarif dasar listrik untuk triwulan 2 2025 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan stabilisasi harga ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung iklim usaha di tengah tantangan ekonomi global.
Kombinasi antara bantuan tunai dan tarif listrik yang stabil menjadi strategi pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan sosial dan stabilitas ekonomi.
Subidi Langsung Jadi Prioritas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) akan naik dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan.
Selain itu, guru honorer juga akan menerima tambahan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600.000.
“Kami memilih memperkuat bantuan langsung agar lebih tepat sasaran dan mendorong konsumsi masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 2 Juni 2025.