POSKOTA.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan keputusan terbaru mengenai tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan 3 tahun 2025.
Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik mulai Juli hingga September mendatang, baik untuk pelanggan PLN subsidi maupun non-subsidi. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam mengelola keuangan mereka.
Dengan demikian, pelanggan dari berbagai golongan, termasuk rumah tangga, bisnis, dan industri, tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian harga dalam tiga bulan ke depan.
Kebijakan tarif listrik yang tetap ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, mencakup rumah tangga miskin, UMKM, serta sektor industri kecil.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor produktif di tengah tantangan ekonomi global.
Keputusan Tarif Tetap untuk Dukung Daya Beli dan Industri
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan 3 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," jelasnya dalam rilis resmi Kementerian ESDM.
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Tak Ada Diskon Listrik Bulan Ini, Pemerintah Ganti dengan BSU Rp300.000 Per Bulan
Rincian Tarif Listrik per 1 Juli 2025
Berikut detail tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025: