POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pemberian tunjangan pangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif serta pensiunan PNS sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pokok di luar gaji pokok.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan kesejahteraan pegawai dan keluarganya, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan rumah tangga.
Tunjangan pangan yang dimaksud berupa pemberian setara 10 kilogram beras per bulan.
Namun berbeda dengan masa lalu yang disalurkan dalam bentuk fisik beras, saat ini tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang rupiah.
Baca Juga: Gaji PNS Juli 2025 Segera Cair! Ini Rincian Tambahan Rp770 Ribu dari Sri Mulyani
Dasar Hukum dan Nominal Tunjangan
Mengacu pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015, tunjangan pangan untuk PNS aktif maupun pensiunan diberikan senilai 10 kilogram beras setiap bulan.
Nominal harga per kilogram beras untuk keperluan tunjangan ini ditetapkan sebesar Rp7.242.
Dengan demikian, total tunjangan pangan yang diterima seorang PNS aktif maupun pensiunan untuk satu jiwa dalam keluarga adalah 10 kilogram x Rp7.242 = Rp72.420 per bulan.
Peraturan tersebut menjadi acuan yang berlaku secara nasional, sehingga meskipun harga beras di pasar dapat mengalami fluktuasi, nominal tunjangan pangan tetap menggunakan harga yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Terungkap! Kronologi Lengkap Evakuasi Juliana Marins oleh Agam Rinjani dan Tim di Gunung Rinjani
Perhitungan Nominal Berdasarkan Jumlah Keluarga Tertunjang
Walaupun nilai tunjangan pangan per kilogram sama, nominal akhir yang diterima dapat berbeda tergantung jumlah keluarga yang tercatat sebagai tertunjang. Berikut adalah simulasi perhitungannya:
- Jika PNS/pensiunan hanya sendiri (1 jiwa): Rp72.420 x 1 = Rp72.420
- Jika memiliki pasangan (2 jiwa): Rp72.420 x 2 = Rp144.840
- Jika memiliki pasangan dan satu anak (3 jiwa): Rp72.420 x 3 = Rp217.260
- Jika memiliki pasangan dan dua anak (4 jiwa): Rp72.420 x 4 = Rp289.680