POSKOTA.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 akhirnya dirilis, menjadi kabar yang dinanti-nanti oleh ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Bagi banyak peserta, ini adalah momen yang menentukan setelah mereka melewati serangkaian tes ketat pada Mei 2025 lalu. Harapan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pun semakin nyata.
Namun, di balik kabar gembira tersebut, ternyata muncul kekecewaan dari sejumlah tenaga honorer yang dinyatakan lulus tetapi batal menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Yang lebih mengejutkan, masalah ini tidak hanya menimpa kategori R4, tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi juga peserta lain yang seharusnya memenuhi syarat.
Baca Juga: Akhirnya Tenaga Honorer Ini Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu, Segini Gaji dan Tunjangannya
Protes pun bermunculan di media sosial, terutama di kolom komentar akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial).
Banyak peserta yang merasa kecewa karena sudah mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk mengikuti seleksi, namun akhirnya tidak mendapatkan kepastian.
Situasi ini memicu pertanyaan besar: mengapa hal ini bisa terjadi dan apa solusi yang ditawarkan pemerintah?
Honorer Non-R4 Juga Terdampak, Kekecewaan Meluas
Selama ini, kategori R4 dikenal sebagai tenaga honorer yang tidak lolos verifikasi data BKN, sehingga otomatis tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Namun, dalam seleksi tahap 2 Mei 2025, beberapa honorer yang bukan termasuk R4 juga tidak mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu.
Kekecewaan pun meluas di kalangan peserta. Banyak yang menyuarakan protes melalui kolom komentar akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial).