Dengan dasar hukum yang jelas dan perhitungan yang transparan, diharapkan tunjangan pangan ini dapat terus menjadi penopang utama bagi keluarga PNS aktif maupun pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tunjangan Pangan 10 Kg Beras Diberikan untuk PNS Aktif dan Pensiunan, Jika Dirupiahkan Nominalnya Segini
Minggu 29 Jun 2025, 13:11 WIB

Editor
Muhammad Faiz Sultan Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
4 Korporasi Sawit Diselidiki Terkait Karhutla Kalimantan, Cek Daftar Perusahaan Besar di Borneo
Nasional
TelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan Capai Rp1,3 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa NTT
EKONOMI
Desil Berapa yang Bisa Dapat Bansos? Ini Arti Desil Kemensos 1 hingga 10 hingga Cara Ceknya Pakai NIK KTP