Dengan dasar hukum yang jelas dan perhitungan yang transparan, diharapkan tunjangan pangan ini dapat terus menjadi penopang utama bagi keluarga PNS aktif maupun pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tunjangan Pangan 10 Kg Beras Diberikan untuk PNS Aktif dan Pensiunan, Jika Dirupiahkan Nominalnya Segini
Minggu 29 Jun 2025, 13:11 WIB

Editor
Muhammad Faiz Sultan Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait