Tunjangan Pangan 10 Kg Beras Diberikan untuk PNS Aktif dan Pensiunan, Jika Dirupiahkan Nominalnya Segini

Minggu 29 Jun 2025, 13:11 WIB
Segini nominal tunjangan beras bagi PNS jika dirupiahkan. (Sumber: Freepik)

Segini nominal tunjangan beras bagi PNS jika dirupiahkan. (Sumber: Freepik)

Dengan dasar hukum yang jelas dan perhitungan yang transparan, diharapkan tunjangan pangan ini dapat terus menjadi penopang utama bagi keluarga PNS aktif maupun pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Berita Terkait


News Update