POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera menyambut pencairan gaji bulan Juli 2025 yang akan dibayarkan pada 1 Juli mendatang.
Pembayaran gaji kali ini disertai kebijakan baru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memberikan tambahan tunjangan bagi PNS golongan tertentu.
Kabar gembira datang bagi PNS golongan I dan II, yang akan menerima tambahan tunjangan makan sebesar Rp770.000 per bulan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang penyesuaian kesejahteraan PNS.
Sri Mulyani menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi PNS, khususnya yang berada di golongan terbawah.
Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu! Mulai 1 Juli 2025 Otentikasi Beralih ke Aplikasi POSPAY, Begini Caranya
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, terutama yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik," ujarnya dalam rilis resmi Kemenkeu.
Rincian Tambahan Tunjangan Makan
Tambahan tunjangan makan ASN sebesar Rp35.000 per hari kerja akan diberikan secara kumulatif, sehingga dalam 22 hari kerja, PNS golongan I dan II berhak menerima Rp770.000. Namun, pemberian tunjangan ini tidak berlaku otomatis. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Kehadiran Penuh: PNS harus memiliki catatan kehadiran 22 hari kerja. Jika kurang, nominal tunjangan akan dipotong sesuai hari tidak hadir.
- Tidak Sedang Cuti: PNS yang sedang cuti tidak berhak menerima tunjangan ini.
- Tugas di Instansi Pemerintah: PNS yang bekerja di luar instansi pemerintah (misalnya, diperbantukan ke swasta) tidak mendapatkan tunjangan makan.
- Tidak Sedang Tugas Belajar: PNS yang sedang menempuh pendidikan formal tidak termasuk penerima tunjangan.
- Perjalanan Dinas: Kecuali perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 jam, PNS yang sedang dinas luar kota tidak memperoleh tunjangan ini.
Baca Juga: Selamat! Gaji PNS Segera Cair Juli 2025 Beserta 2 Tunjangan Tambahan, Segini Nominalnya
Perbedaan Gaji Pokok Golongan I dan II
Selain tunjangan makan, gaji pokok PNS golongan I dan II bervariasi berdasarkan masa kerja. Berikut rinciannya:
- Golongan Ia (Masa kerja 0-26 tahun): Rp1,6 juta – Rp2,5 juta
- Golongan Ib-Id (Masa kerja 2-27 tahun): Rp1,8 juta – Rp2,9 juta
- Golongan IIa (Masa kerja 0-33 tahun): Rp2,1 juta – Rp3,6 juta
- Golongan IIb-IIc (Masa kerja 2-33 tahun): Rp2,3 juta – Rp4,1 juta
Tunjangan Lain yang Diterima PNS
Tidak hanya uang makan, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan tambahan, seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (bagi yang menduduki posisi struktural/fungsional tertentu)
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, terutama bagi golongan terbawah. "Ini bentuk apresiasi bagi PNS yang berdedikasi penuh dalam pelayanan publik," ujarnya dalam keterangan resmi Kemenkeu.