POSKOTA.CO.ID - Upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer kembali mendapatkan titik terang melalui kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini muncul bersamaan dengan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, dan menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang masih menunggu hasil seleksi.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur untuk tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.
Kebijakan ini merujuk langsung pada amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menginstruksikan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Mandiri Unimed 2025 Kapan? Cek Link Resmi dan Info UKT di Sini
Siapa yang Berhak?
Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi:
- Tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CASN 2024 (CPNS dan PPPK)
- Terdaftar resmi di database BKN
- Tidak mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu
Pemerintah menyediakan delapan jabatan prioritas yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu, yakni:
- Guru
- Tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Langkah ini menjadi jalan tengah untuk tetap melibatkan para honorer dalam sistem ASN meskipun formasi penuh waktu telah terisi.
Baca Juga: Resmi! Segini Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Terbaru 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berbeda dari PPPK Penuh Waktu yang gajinya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan dua skema:
Gaji minimal sama dengan besaran yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.