OTT KPK di Sumut Berawal dari Laporan Warga, 5 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Minggu 29 Jun 2025, 13:49 WIB
Potret penetapan 5 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). (Sumber: Instagram/@official.kpk)

Potret penetapan 5 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). (Sumber: Instagram/@official.kpk)

“Ini masih tahap awal, setelah mengikuti pergerakan uang tujuannya pihak swasta untuk memenangkan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut,” sambungnya.

Disebutkan dalam konfrerensi persnya, proyek pembangunan jalan di Sumut ini total sekira Rp231 miliar.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

5 Tersangka OTT KPK Sumut, Termasuk Kadis PUPR

Operasi dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 malam itu mengamankan enam orang. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR
  • Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Begini Profil Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, Karir Mulus Sejak Lulus STPDN

Modus Korupsi: Pengaturan Lelang Proyek Jalan oleh Kadis PUPR

Dalam pengusutan kasus, terungkap bahwa Topan Ginting mengatur pemenang lelang proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal.

Ia memerintahkan bawahannya, RES untuk menunjuk PT DNG sebagai pelaksana proyek pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai total Rp 157,8 miliar.

Asep Guntur menegaskan bahwa proyek telah diatur sedemikian rupa agar dimenangkan pihak tertentu demi memperoleh keuntungan ekonomi pribadi.

KPK menyatakan pengaturan ini dilakukan sejak proses awal pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Berawal dari OTT KPK

KPK menghadapi dua opsi saat menerima laporan, yaitu menunggu proses korupsi selesai agar dapat menyita jumlah uang yang lebih besar, atau segera melakukan OTT untuk menghentikan proyek yang telah "diatur".


Berita Terkait


News Update