Staf Ahli Menaker Diperiksa KPK Terkait Uang Hasil Pemerasan Perizinan TKA

Kamis 19 Jun 2025, 12:15 WIB
KPK periksa staf ahli Menaker mengenai uang hasil pemerasan perizinan TKA (foto: ilustrasi/kpk)

KPK periksa staf ahli Menaker mengenai uang hasil pemerasan perizinan TKA (foto: ilustrasi/kpk)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HY) mengenai penerimaan uang dari hasil pemerasan agen TKA dalam mengurus izin rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Haryanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan pengurusan izin TKA pada Rabu, 18 Juni 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa terperiksa hadir untuk didalami terkait pengetahun dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA.

Baca Juga: Dinas KPKP Jakarta Tegaskan BPJS Hewan Hanya Bentuk Subsidi, Bukan Iuran

Pengacara Haryanto, Eri Gunari mengungkapkan bahwa kliennya dipanggil KPK untuk mendalami kasus pemerasan tersebut.

Pihaknya belum ada rencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

Sebagai informasi, KPK mengungkapkan bahwa Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto menerima uang sebesar Rp18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.

Saat ini Haryanto bersama tujuh orang lain sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan izin rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Tujuh tersangka menerima uang pemerasan yang berbeda-berbeda selama periode 2019 hingga 2024.

Tersangkan menerima uang pemerasan dengan rincian sebagai berikut Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar)


Berita Terkait


News Update