Lulus Tapi Batal Dapat SK! Ini Penyebab Tenaga Honorer PPPK 2024 Gagal Jadi ASN

Minggu 29 Jun 2025, 12:20 WIB
Honorer lulus PPPK 2024 tahap 2 tapi SK batal terbit? Ini penjelasan resmi dari BKN plus cara cek status dan proses banding yang bisa dilakukan. (Sumber: Pinterest)

Honorer lulus PPPK 2024 tahap 2 tapi SK batal terbit? Ini penjelasan resmi dari BKN plus cara cek status dan proses banding yang bisa dilakukan. (Sumber: Pinterest)

"Nasib R4 bagaimana? Sudah puluhan tahun mengabdi, akhirnya hanya bisa pasrah," keluh lain.

3 Kriteria yang Batal Terima SK PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan informasi resmi, terdapat tiga kondisi yang menyebabkan tenaga honorer batal menerima SK PPPK Paruh Waktu, meskipun telah dinyatakan lulus seleksi:

  1. Mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
  2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan dokumen lengkap sesuai jadwal.
  3. Meninggal dunia sebelum penerbitan SK.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Jalur Alternatif bagi Tenaga Honorer yang Gagal Tahap 2, Ini Syaratnya

PPPK Paruh Waktu Hanya untuk yang Terdata di BKN

Program PPPK Paruh Waktu memang diperuntukkan bagi tenaga honorer yang:

  • Terdaftar dalam database BKN,
  • Telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 (baik CPNS maupun PPPK) tetapi tidak memperoleh formasi, atau
  • Tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024 meski sudah terdaftar di BKN.

Peluang Naik Status ke PPPK Penuh Waktu

Tenaga honorer yang berhasil menjadi PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi syarat berikut:

  • Evaluasi kinerja positif,
  • Tersedia formasi dan anggaran.

Selama menjalani PPPK Paruh Waktu, mereka sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Namun, besaran gaji berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Arti Kode Status di Pengumuman PPPK Tahap 2 dan Jadwal Resminya

Pemerintah Diminta Perjelas Sosialisasi

Fenomena ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk pegiat reformasi birokrasi. Mereka mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam sosialisasi persyaratan dan mekanisme seleksi PPPK, agar tidak menimbulkan ekspektasi yang berujung kekecewaan.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta BKN belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan ini.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa proses seleksi ASN masih menyisakan berbagai persoalan yang perlu diperbaiki. Banyak tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi kini harus kembali menunggu dengan harapan yang semakin tidak pasti.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi konkret agar kepercayaan para tenaga honorer tidak terus terkikis. Di sisi lain, kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem rekrutmen PPPK secara keseluruhan.


Berita Terkait


News Update