POSKOTA.CO.ID - Proses pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 bagi tenaga honorer masih terus berlangsung.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa penyampaian hasil seleksi dilakukan secara bertahap hingga batas akhir tanggal 30 Juni 2025 mendatang.
Menanggapi keresahan sejumlah tenaga honorer yang belum menerima kabar kelulusan, BKN meminta agar peserta tetap tenang dan bersabar.
"Proses verifikasi dan validasi data membutuhkan ketelitian, sehingga pengumuman tidak bisa dilakukan serentak," jelas BKN dalam keterangan resminya.
BKN juga mengingatkan agar para peserta aktif memantau informasi terbaru melalui kanal resmi instansi masing-masing. Selain itu, penting bagi tenaga honorer untuk memahami kode-kode status kelulusan guna menghindari kesalahpahaman dalam menafsirkan hasil seleksi.
Pengumuman Bertahap, Cek Instansi Berkala
Melalui siaran pers terbarunya, BKN mengimbau peserta seleksi untuk aktif memantau pengumuman resmi di situs instansi masing-masing.
Proses pengumuman tidak serentak karena menyesuaikan dengan tahapan validasi data. Pastikan memeriksa portal instansi secara berkala.
Peserta yang termasuk dalam prioritas Tahap 2 adalah:
- Tenaga non-ASN aktif dengan pengalaman minimal 2 tahun di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mendaftar formasi guru daerah.
Penting! Pahami Kode Status Kelulusan
BKN juga mengingatkan peserta untuk mencermati kode status dalam pengumuman. Berikut penjelasannya:
- L: Lulus seleksi.
- R1A–R1D: Prioritas guru (eks THK II, lulusan PPG, guru swasta, dll.).
- R2–R5: Kategori guru dengan kriteria berbeda (terdata di BKN, non-ASN, dll.).
- TH: Tidak hadir seleksi.
- TMS: Tidak memenuhi syarat.
- DIS: Didiskualifikasi.
- S: Memiliki sertifikat kompetensi.