Baca Juga: Update Status NIK KTP Penerima Bansos BPNT 2025 Cair Juni, Total Bantuan Rp600.000
3. Pilih menu layanan kependudukan-sub menu pembuatan KTP
4. Isi formulir pengajuan pembuatan KTP
Jika Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, pilih ‘Selanjutnya’ untuk mengisi dan mengunduh formulir F-2.01. Isikan semua data yang diminta dengan benar.
Perlu diingat, pengisian formulir memiliki batas waktu 60 menit.

5. Unggah dokumen untuk KTP baru
· Untuk pembuatan KTP baru Anda hanya perlu mengunggah KK
· Untuk KTP rusak Anda perlu unggah Surat Keterangan Pindah sebagai bukti perpindahan domisili, jika pemohon pindah atau datang antar Kab/Kota/Provinsi. Lalu unggah foto KTP lama untuk proses penggantian
· Untuk KTP hilang Anda perlu unggah Surat Keterangan Pindah sebagai bukti perpindahan domisili, jika pemohon pindah atau datang antar Kab/Kota/Provinsi. Lalu unggah Surat Kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti kehilangan KTP
· Untuk perubahan data KTP Anda perlu unggah Surat Keterangan Pindah sebagai bukti perpindahan domisili, jika pemohon pindah atau datang antar Kab/Kota/Provinsi. Lalu unggah unggah foto KTP lama untuk proses penggantian. Unggah Surat Keterangan yang membuktikan adanya perubahan data kependudukan seperti perubahan nama, status perkawinan, atau alamat.
Selesai dan tunggu informasi jadwal serta lokasi pengambilan KTP.