POSKOTA.CO.ID - Sebuah video viral memperlihatkan momen memilukan di Stasiun Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ketika seorang balita dilarang naik kereta api karena tidak memiliki tiket.
Insiden ini memicu kecaman publik setelah petugas kereta api bersikeras menolak permohonan keluarga yang rela membayar tiket, dengan alasan kuota telah habis.
Keluarga penumpang pun dibuat terpukul saat petugas dengan enteng menyatakan, "Tidak bisa berangkat ini anak, tiket sudah habis, simpan saja ini anak di sini."
Ungkapan tersebut semakin memperkeruh suasana, membuat banyak netizen mempertanyakan empati dan fleksibilitas pelayanan transportasi umum, khususnya dalam kondisi darurat.
Baca Juga: 26 Tahun Kota Depok, Inilah Alasan Strategis Pemisahannya dari Kabupaten Bogor
Keluarga Kecam Sikap Petugas: "Simpan Saja Anak di Sini"
Keluarga penumpang mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan setelah anak mereka yang masih balita ditolak naik kereta. Meski telah memohon dan menawarkan untuk membayar tiket, petugas tetap bersikeras dengan alasan kuota tiket habis.
"Kami tidak terima karena petugas KAI itu mengatakan, 'Tidak bisa berangkat ini anak, tiket sudah habis, simpan saja ini anak di sini'. Padahal anak kami masih di bawah umur, masa' kami tega meninggalkan anak kami di stasiun sendirian?" ujar Sri Ushwa Ningrum (29), ibu dari balita tersebut, pada 24 Juni 2025.
Sri mengaku heran karena sebelumnya, saat keberangkatan dari Stasiun Pangkajene, anaknya diperbolehkan naik tanpa tiket. Namun, saat transit di Stasiun Mandai, petugas justru melarang. Keluarga pun terpaksa pulang menggunakan taksi online dengan 10 anggota keluarga dalam keadaan kecewa.
Respons PT KAI
Menanggapi viralnya video tersebut, Balai Pengelolaan Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKASS) menjelaskan bahwa petugas yang terlibat merupakan karyawan PT Angkasa Pura Suport (APS), mitra operasional di stasiun.
"Kami memastikan bahwa kejadian ini sedang ditangani secara menyeluruh, termasuk penelusuran kronologi, evaluasi prosedur pelayanan, dan penegakan sanksi jika terbukti ada pelanggaran," tegas Deby Hospital, Kepala BPKASS, dalam keterangan resmi, Rabu 25 Juni 2025.
Sebagai langkah korektif, PT APS diminta memberikan pembinaan dan sanksi kepada petugas terkait, serta menyelenggarakan refreshment training terkait pelayanan prima dan hospitality. BPKASS juga akan mengevaluasi sistem boarding dan pemeriksaan penumpang untuk mencegah kejadian serupa.