POSKOTA.CO.ID - Tepat pada 27 April 1999, sejarah tata kelola wilayah Jabodetabek mencatat peristiwa penting, yakni Kota Depok resmi berpisah dari Kabupaten Bogor dan berdiri sebagai daerah otonom.
Keputusan ini bukan sekadar administratif, melainkan hasil dari proses panjang yang dilandasi kebutuhan mendesak akan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Sebagai bagian dari wilayah utara Kabupaten Bogor, Depok sebelumnya berstatus kecamatan.
Kedekatannya dengan Jakarta menjadikan Depok kawasan strategis yang menarik minat masyarakat ibu kota untuk menetap. Hal ini mendorong pembangunan kawasan pemukiman besar seperti Perumnas Depok I dan II, Depok Timur, dan Depok Tengah.
Baca Juga: Polres Cimahi Tangani Kasus Dugaan Penipuan Konsumen Perumahan Pramestha Lembang
Pertumbuhan Urbanisasi dan Ledakan Penduduk
Posisi geografis Depok yang berbatasan langsung dengan Jakarta Selatan menyebabkan pertumbuhan penduduk yang sangat pesat, terutama karena menjadi lokasi ideal bagi para komuter. Mereka bekerja di Jakarta namun mencari hunian yang lebih terjangkau dan nyaman di luar ibu kota.
Konsekuensinya, beban pelayanan publik meningkat drastis. Pemerintah Kabupaten Bogor kala itu kesulitan mengatur wilayah Depok secara efektif karena keterbatasan jarak, sumber daya, dan rentang kendali administratif.
Awal Perubahan dengan Status Kota Administratif
Untuk mengatasi problematika tersebut, pada tahun 1982 pemerintah pusat menaikkan status Depok menjadi Kota Administratif (Kotif).
Status ini mengubah struktur wilayah dengan membagi Kecamatan Depok menjadi tiga wilayah, yaitu Beji, Pancoran Mas, dan Sukmajaya.
Namun, meskipun terjadi peningkatan status, Kotif belum memberikan otonomi penuh.