BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-Alun dan sekitarnya.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan bahwa penertiban dilakukan secara berkala dan merupakan upaya pengawasan terhadap para pedagang yang kerap melanggar aturan daerah.
Penertiban ini juga merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga di ruang publik.
"Selama ini kami memang selalu melakukan agenda penertiban untuk warga dan masyarakat," ujar Agustian saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Juni 2025.
"Setelah kami amati, kalau pagi sampai sore situasi masih relatif terkendali. Tapi yang jadi masalah saat malam hari, saat anggota kami mulai ditarik dari lokasi ini, para pedagang langsung keluar," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak pedagang malam yang menyimpan gerobak-gerobaknya di area tersebut sejak pagi hari, namun kembali berjualan begitu petugas selesai bertugas dan meninggalkan lokasi.
Baca Juga: PKL Pasar Anyar Tangerang Tanpa Sertifikat Terancam Tak Punya Lapak
Untuk mengatasi hal tersebut, Satpol PP Kota Bogor kini mulai menerapkan sanksi administratif berupa denda langsung di tempat sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
"Kami coba mulai menerapkan aturan terkait sanksi administratif untuk para pedagang yang melanggar, jadi bisa kita kenakan denda langsung di tempat. Ini sesuai dengan Perda yang kami miliki di Kota Bogor," jelasnya.
Penindakan ini juga disebut sebagai bentuk peringatan keras terhadap para pedagang yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan merampas hak para pejalan kaki.
"Ini bagian dari pengawasan yang kami lakukan selama ini. Kita mengingatkan para pedagang bahwa mereka melanggar aturan yang ada di Kota Bogor, dan tindakan ini diharapkan bisa menimbulkan kesadaran serta efek jera bagi para pelanggar," tambahnya.