Satpol PP Bogor Tertibkan PKL Pasar Ciluar, 17 Pedagang Direlokasi Tanpa Kekerasan

Rabu 21 Mei 2025, 15:27 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekiataran kawasan Pasar Ciluar, Rabu, 21 Mei 2025. (Sumber: Istimewa)

Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekiataran kawasan Pasar Ciluar, Rabu, 21 Mei 2025. (Sumber: Istimewa)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Ciluar, Rabu, 21 Mei 2025.

Penertiban dilakukan karena para PKL melanggar Perda No. 4 Tahun 2015 yang melarang aktivitas jualan di jalur pedestrian, taman, ruang milik jalan, dan badan jalan.

Penertiban dilakukan secara persuasif dengan menyediakan lokasi relokasi di dalam pasar yang disiapkan oleh Perumda Pasar Tohaga.

"Ini bukan penggusuran, tapi pergeseran. Kalau menggusur, itu berarti kita babat habis. Yang kita lakukan adalah mendorong PKL ke lokasi yang lebih layak," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.

Sebanyak 17 PKL yang semula berjualan di pinggir jalan kini telah direlokasi. Mereka membongkar lapaknya sendiri setelah diberi waktu tiga hari. Penertiban berlangsung tanpa kekerasan.

Baca Juga: 95 Kios PKL Samping RS Dharmais Palmerah Dibongkar Petugas

Meski sempat ditolak, pendekatan komunikatif serta dukungan dari intelijen kecamatan dan kepolisian menjadi kunci sukses relokasi.

"Respon mereka baik. Apalagi sekarang ada Satgas Anti Premanisme dan Satgas Pungli. Keberadaan satgas ini membuat PKL tidak lagi nekat kembali ke lokasi," lanjut Anwar.

Lahan bekas lapak PKL rencananya akan dijadikan taman dan area parkir untuk menunjang kenyamanan dan kelancaran aktivitas jual beli.

Baca Juga: Satpol PP Tindaklanjuti PKL dan Pungli di Trotoar Puri Jakarta Barat

Satpol PP juga akan melakukan patroli selama 24 jam untuk mencegah munculnya kembali lapak liar.


Berita Terkait


News Update