Dalam operasi yang digelar hari ini, Satpol PP Kota Bogor berhasil mengamankan sekitar 35 barang dagangang di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Bogor dan membawa gerobak tersebut ke Markas Komando (MAKO) Satpol PP Kota Bogor untuk diproses lebih lanjut.
Terkait besaran denda, Agustian mengungkapkan bahwa nilai yang dikenakan bervariasi, tergantung skala pelanggaran.
"Dendanya sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021, mulai dari Rp50.000 yang paling rendah, sampai Rp1.000.000 untuk pelanggaran skala kecil yang paling berat," katanya.
Adapun barang-barang milik pedagang yang disita dapat diambil kembali dalam waktu tiga hari, namun dengan syarat membayar denda yang telah ditentukan. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2021.
"Dalam Perwali tersebut, pelanggar diberi waktu tiga hari untuk mengambil kembali barang dagangannya. Kalau tidak diambil dalam waktu itu, dan tanpa membayar denda, maka barang tersebut bisa kami musnahkan," tuturnya. (CR-5)