Kemudian, setelah dua bulan, pajak hotel dan restoran akan diberlakukan sebesar 20 persen. Namun ia menegaskan ini masih dirapatkan.
"(Rapat hari ini) mungkin besaran yang tadi, sama dasar hukumnya," jelas Iffan.
Saat ini payung hukum terkait pengurangan pajak hotel dan restoran masih dirumuskan.