POSKOTA.CO.ID - Kesalahan ini tergolong error sistem internal Coretax yang menunjukkan bahwa suatu objek atau data yang seharusnya digunakan sistem tidak ditemukan atau belum diinisialisasi dengan benar. Dalam konteks perpajakan, ini umumnya terjadi karena data penting dalam profil wajib pajak belum lengkap atau tidak sinkron dengan struktur database milik DJP.
Contoh umum yang sering memicu error ini antara lain:
- Kolom alamat usaha kosong
- Format NPWP tidak sesuai ketentuan
- ID Tempat Kegiatan Usaha (TKU) tidak diisi
- Partner transaksi tidak valid atau belum ditentukan
Menurut berbagai referensi teknis seperti StackOverflow dan forum pengguna pajak, kesalahan ini adalah indikator sistem gagal menemukan entitas tertentu saat proses pemanggilan data oleh server Coretax.
Baca Juga: Dana BSU Rp600.000 Cair Berapa Lama Usai Proses Verifikasi? Cek Syarat dan Lihat Statusnya di Sini
Langkah 1: Validasi dan Lengkapi Profil Wajib Pajak
Hal pertama yang harus dilakukan pengguna adalah memeriksa kelengkapan dan keakuratan data profil. Data profil yang tidak lengkap merupakan penyebab dominan munculnya error ini. Berikut langkah perbaikannya:
- Login ke portal e-Faktur Coretax.
- Masuk ke menu “Informasi Umum” atau “Profil Pengusaha Kena Pajak”.
- Klik tombol “Edit”.
- Pastikan semua kolom bertanda wajib ()* terisi, termasuk:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nama PKP
- Alamat lengkap
- ID Tempat Kegiatan Usaha (TKU)
- Simpan perubahan.
- Logout, kemudian login kembali untuk me-refresh session.
Pengguna seringkali lupa mengisi ID TKU atau menggunakan simbol tidak diperbolehkan pada kolom tertentu. Hal ini bisa mengganggu fungsi parsing data di backend Coretax.
Langkah 2: Simpan Draft dan Hubungi KPP
Jika error tetap muncul setelah data diperbarui, langkah selanjutnya adalah menyimpan faktur sebagai draft dan segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Prosedurnya sebagai berikut:
- Simpan faktur pajak dalam bentuk draft.
- Beri catatan pada kolom referensi, contoh: “Error Object Ref PT ABC”.
- Ambil tangkapan layar (screenshot) pesan error.
- Laporkan ke KPP terdaftar dengan menyertakan tangkapan layar dan NPWP Anda.
- Petugas KPP akan membuat tiket Melati, yakni sistem internal pelaporan dan perbaikan teknis Coretax DJP.
Pelaporan ini penting agar DJP memiliki dasar untuk membantu menyelesaikan kendala di backend, terutama jika terjadi inkonsistensi antara sistem lokal pengguna dengan server pusat DJP.
Langkah 3: Optimalisasi Proses Upload dan E-Faktur
Beberapa tips praktis untuk menghindari kesalahan teknis saat upload dan e-sign faktur:
- Gunakan kode barang/jasa “00000” jika data produk belum pasti.
- Pastikan kolom referensi tidak kosong untuk mencegah parsing error.
- Lakukan logout dan login ulang setiap kali Anda memperbarui data.
- Uji coba upload faktur dengan 1-2 baris transaksi terlebih dahulu.
- Gunakan browser versi terbaru dan bersihkan cache secara berkala.
Tips ini telah dibuktikan oleh banyak praktisi pajak, termasuk yang dibagikan di platform profesional seperti LinkedIn dan forum pajak.
Langkah 4: Periksa Validitas Sertifikat Elektronik dan Passphrase
Masalah pada tahap e-signature (tanda tangan digital) juga dapat memicu error. Beberapa hal yang wajib diperiksa:
- Pastikan passphrase masih valid, tidak menggunakan simbol yang dilarang seperti koma, plus, atau garis miring.
- Cek status sertifikat elektronik. Jika sudah kadaluarsa, segera ajukan pembaruan melalui sistem DJP disertai verifikasi biometrik (scan wajah).
- Proses ulang faktur dengan langkah:
- Klik Edit > Simpan > Upload ulang
- Masukkan passphrase dengan benar
- Klik Sign, dan tunggu status berubah dari “In Progress” ke “Success”