e-Faktur Error! Ini Cara Ampuh Mengatasi 'Object Reference Not Set to An Instance of An Object' di Coretax

Rabu 25 Jun 2025, 13:57 WIB
eSign Bermasalah? Ini Penyebab Umum dan Langkah Perbaikan Error "Object Reference" Coretax (Sumber: Dok/Coretax)

eSign Bermasalah? Ini Penyebab Umum dan Langkah Perbaikan Error "Object Reference" Coretax (Sumber: Dok/Coretax)

Jika tetap gagal:

  • Gunakan mode private/incognito di browser
  • Coba akses menggunakan jaringan internet lain untuk memastikan koneksi stabil

Dampak Jika Error Tidak Segera Diatasi

Jangan anggap sepele error ini. Faktur yang tidak berhasil diterbitkan akan:

  • Menghambat proses penagihan klien
  • Menimbulkan sanksi administrasi jika keterlambatan dianggap kesalahan wajib pajak
  • Menurunkan kredibilitas perusahaan di mata mitra bisnis

Namun, DJP memberi ruang pengecualian sanksi bila kesalahan disebabkan gangguan sistem. Oleh karena itu, dokumentasi pelaporan ke KPP sangat penting untuk perlindungan administratif.

Baca Juga: BSU Cair Rp600.000 ke Rekening Bank Himbara, Verifikasi Sekarang dan Cek Status Anda

Strategi Pencegahan Jangka Panjang

Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang:

  • Audit internal data profil PKP secara berkala
  • Buat checklist isian wajib setiap kali input faktur
  • Simpan bukti pelaporan setiap kali mengalami error
  • Rutin memperbarui browser dan sistem antivirus untuk memastikan akses ke aplikasi DJP lancar
  • Latih staf bagian pajak mengenai prosedur error handling

Error “Object Reference Not Set to An Instance of An Object” pada Coretax DJP bukanlah masalah yang tidak bisa diselesaikan. Kuncinya adalah memastikan kelengkapan dan sinkronisasi data profil, mengikuti alur pelaporan ke KPP, serta menjaga validitas passphrase dan sertifikat elektronik.

Pelaku usaha dan staf pajak sebaiknya tidak panik ketika error terjadi, melainkan segera mengambil langkah teknis dan administratif yang sesuai.

Jika dipahami dan dijalankan dengan baik, alur penanganan error ini tidak hanya menyelamatkan satu faktur pajak, tapi juga membentuk sistem manajemen perpajakan perusahaan yang lebih andal dan siap menghadapi digitalisasi DJP ke depan.


Berita Terkait


News Update