POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 telah resmi dicairkan pada hari Selasa, 24 Juni 2025.
Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa sebanyak 2.450.068 pekerja sudah menerima dana BSU 2025 tahap 1 yang disalurkan melalui bank himbara dan BSI.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank himpunan negara yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI khusus wilayah Aceh.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan subsidi sebesar Rp600.000 yang merupakan akumulasi dari dua bulan untuk Juni dan Juli 2025.
Baca Juga: Cek bsu.kemnaker.go.id! Guru Honorer Wajib Tahu Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Kapan Penyaluran BSU 2025 Tahap II?
Kemnaker sudah menerima data tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 4,5 juta calon penerima. Saat ini data tersebut sedang dalam proses verifikasi dan validasi sebelum penyaluran dapat dilanjutkan.
Untuk mendapatkan BSU 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH saat BSU disalurkan
Pemerintah targetkan 17 juta oenerima BSU untuk tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp10,72 triliun.
Pekerja yang merasa memenuhi kriteria dapat mengecek status pencairan BSU 2025 melalui situs BSU BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pemerintah mengimbau agar pekerja yang belum menerima BSU 2025 bersabar dan menunggu proses verifikasi tahap berikutnya selesai.