POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, program ini menjadi bagian dari intervensi ekonomi negara untuk melindungi daya beli pekerja formal berpenghasilan rendah di tengah ketidakpastian ekonomi nasional dan global.
BSU adalah bentuk bantuan tunai langsung (BLT) senilai Rp600.000 yang diberikan satu kali kepada pekerja aktif yang memenuhi syarat administratif. Dana ini disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima, tanpa potongan apa pun.
Langkah digitalisasi dalam pelaksanaan BSU turut mendorong transparansi dan efisiensi. Proses pengecekan kelayakan dan pencairan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemuda di Bekasi Timur Penganiaya Ibu Kandung Terancam 5 Tahun Penjara
Tujuan dan Sasaran Program
Tujuan utama BSU 2025 adalah:
- Membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi seperti inflasi, pemutusan hubungan kerja, atau penurunan daya beli.
- Menstimulasi konsumsi rumah tangga, khususnya di segmen pekerja berupah rendah.
- Mengurangi kesenjangan sosial dan ketimpangan distribusi bantuan.
Sasaran BSU mencakup pekerja formal yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan penghasilan di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Syarat Lengkap Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Agar dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Februari 2025.
- Menerima upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, maupun BLT Dana Desa.
- Memiliki rekening bank aktif dan terdaftar sesuai data BPJS dan Kemnaker.
Cara Cek BSU 2025 Menggunakan NIK
Ada beberapa kanal resmi yang bisa digunakan untuk mengecek status penerimaan BSU:
1. Melalui Portal Kemnaker
Langkah-langkah:
- Akses situs: https://kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru
- Lengkapi profil pribadi
- Masuk ke menu “BSU”
- Atau langsung kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id
2. Melalui Portal BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah:
- Buka situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Sistem akan menampilkan status kelayakan
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun BPJS
- Pilih menu “BSU”
- Status pencairan bantuan akan muncul