Selamat! Kemnaker Cairkan Dana BSU Rp600.000 Hari Ini, Cek Rekening Anda Sekarang

Selasa 24 Jun 2025, 12:55 WIB
Dana BSU Rp600.000 dicarikan Kemnaker hari ini ke rekening Bank Himbara (Sumber: Pinterest)

Dana BSU Rp600.000 dicarikan Kemnaker hari ini ke rekening Bank Himbara (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 untuk 2.45 juta penerima pada Selasa, 24 Juni 2025.

Pencairan BSU 2025 sebesar Rp600.000 dilakukan dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, pemerintah akan salurkan kepada sekitar 3,69 juta penerima.

Jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan 3.697.836 penerima dan sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 penerima.

Baca Juga: Selamat Anda Mendapatkan BSU 2025 Senilai Rp600 Ribu Bagi yang Lolos Verifikasi, Bagi yang Belum Cair ke Rekening? Ini Penjelasan Kemnaker!

Pemerintah bakal kembali menyalurkan BSU tahap kedua kepada sekitar 4,5 juta penerima. Untuk pencairan tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima.

Pemerintah cairkan BSU melalui empat bank himbara plus Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.

Bank himbara tersebut terdiri dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI untuk masyarakat berdomisili di Aceh.

Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima yang tidak memiliki rekening dari kelima bank tersebut.

Baca Juga: Cek BSU 2025 Pakai NIK KTP, Cair hingga Rp600 RIbu Hari Ini! Simak Syarat dan Cara Daftarnya di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU 2025

Untuk bisa mengecek penerima BSU 2025 terdapat beberapa platform resmi yang bisa digunakan.

  1. Website BPJS Ketenagakerjaan
  • Kunjungi: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pekerja dapat masuk dengan akun masing-masing untuk melihat status kepesertaan.
  1. Portal Kementerian Ketenagakerjaan
  • Akses: www.bsu.kemnaker.go.id
  • Registrasi dan login untuk melihat status penerima BSU, jika fitur kembali digunakan tahun ini.
  1. Melalui Perusahaan/Pemberi Kerja
  • Pendaftaran penerima BSU tidak dapat dilakukan secara mandiri ke kantor BPJS atau Kemnaker. Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan/pemberi kerja berdasarkan data BPJS aktif.

Berita Terkait


News Update