TPG Triwulan 2 Sudah Masuk Rekening Guru di 11 Wilayah, Ini Daftar dan Syarat Lengkapnya

Senin 23 Jun 2025, 09:42 WIB
Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Cair Juni 2025: 11 Daerah Sudah Salurkan, Ini Syarat dan Ketentuannya (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Cair Juni 2025: 11 Daerah Sudah Salurkan, Ini Syarat dan Ketentuannya (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Guru harus mengajar atau membimbing peserta didik pada mata pelajaran yang sesuai dengan bidang keahlian yang tercantum dalam sertifikat pendidik.

6. Rasio Jumlah Siswa

Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) harus memenuhi syarat minimum sesuai bentuk satuan pendidikan yang ditetapkan dalam regulasi.

7. Beban Kerja

Guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

8. Tidak Terikat di Instansi Lain

Guru tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain di luar satuan pendidikan tempat mengajar.

Bagaimana dengan Guru Non-ASN?

Meski regulasi banyak menyoroti guru ASN, guru Non-ASN pun tetap dapat menerima TPG apabila memenuhi seluruh kriteria di atas, terutama dalam hal kepemilikan sertifikat pendidik, SK pengangkatan, dan keterlibatan aktif dalam sistem Dapodik.

Pemerintah terus mendorong kesetaraan antara guru ASN dan Non-ASN dalam pemberian tunjangan, meskipun masih terdapat perbedaan dalam status hukum dan administrasi.

TPG TW 1 Dirapel atau Dihapus?

Banyak guru mempertanyakan nasib TPG Triwulan 1 (TW 1) yang sebelumnya sempat mengalami penundaan pencairan. Berdasarkan informasi terakhir dari Kementerian, beberapa daerah telah merapel pencairan TPG TW 1 bersamaan dengan TW 2, terutama bagi guru yang lolos validasi administrasi setelah tenggat waktu TW 1.

Namun, untuk guru yang tidak memenuhi persyaratan atau ditemukan ketidaksesuaian data, TPG TW 1 dinyatakan hangus dan tidak dapat dicairkan, meskipun di TW 2 telah memenuhi syarat. Oleh karena itu, penting bagi setiap guru untuk memastikan keterkinian datanya di Dapodik dan melakukan validasi berkala.

TPG dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru

Pencairan TPG secara berkala merupakan komponen penting dalam mendorong semangat kerja dan kualitas pengajaran para guru. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) berkomitmen untuk terus menyederhanakan proses pencairan, termasuk melalui sistem digitalisasi berbasis Dapodik dan SIMPKB.

Pemerintah daerah pun diminta aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan administrasi kepada guru di wilayah masing-masing agar tidak tertinggal dalam proses pencairan.

Baca Juga: Dukung Program Prabowo, Setiabudiland Kembangkan Rumah MBR

Tantangan dan Harapan

Meskipun kebijakan ini positif, pencairan TPG masih menghadapi beberapa kendala, di antaranya:

  • Keterlambatan input Dapodik dari sekolah
  • Kurangnya sosialisasi terhadap regulasi baru
  • Kesulitan akses untuk guru di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)

Berita Terkait


News Update