"Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp3 juta, yang mau dicairin di tanggal itu Rp2,750 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta," kata Frans.
Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Aziz menyampaikan, seharusnya sidang hari ini juga beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Namun hal itu ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung.
"Kami meminta terdakwa dihadirkan langsung agar lebih komprehensif memberikan keterangannya," kata Aziz.
Majelis hakim kemudian menyetujui usulan tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta ahli dari pihaknya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga: Sempat Digondol Penonton, Pagar Barikade Konser Musik Rusuh di Pasar Kemis Akhirnya Dikembalikan
Adapun, kasus bermula saat terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo meminjam uang senilai Rp3 miliar kepada korban, Njoto Soe Eksan pada tahun 2023 lalu.
Korban Tergiur Keuntungan yang Dijanjikan
Dalam perjanjian peminjaman uang tersebut, terdakwa menjanjikan kepada korban keuntungan yang besar hingga membuatnya tergiur dan meminjamkan uang untuk perayaan konser.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan mengatakan, surat perjanjian yang dihadirkan dalam persidangan keuntungan korban yang didapat dari peminjaman uang itu menjadi Rp3,75 miliar.
"(Keuntungan) 25 persen lah dari Rp3 miliar," kata Darmawan usai sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin, 16 Juni 2025.
Terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengiriman uang kepada terdakwa dua kali pada tahun 2023.