Arti Kode L2 dalam Pengumuman PPPK Tahap 2 dan Langkah Selanjutnya yang Harus Diketahui Peserta

Senin 23 Jun 2025, 10:51 WIB
Ilustrasi peserta seleksi PPPK Tahap 2 yang lolos seleksi administrasi di lingkungan Kemenag. (Sumber: BKN)

Ilustrasi peserta seleksi PPPK Tahap 2 yang lolos seleksi administrasi di lingkungan Kemenag. (Sumber: BKN)

Dengan demikian, peserta berkode L2 tetap dianggap lulus dan akan mendapatkan penempatan kerja, hanya saja bukan di tempat semula yang mereka pilih saat pendaftaran.

Baca Juga: Lolos Validasi Tanpa Revisi! Ini Cara Upload Jurnal Modul 3 PPG Lengkap dengan Jawaban Deskripsi dan Refleksi

Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2

Untuk mengetahui status kelulusan dan kode yang diperoleh, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun SSCASN
  3. Periksa hasil seleksi pada menu pengumuman
  4. Unduh atau cetak pengumuman sebagai bukti administrasi

Selain portal SSCASN, beberapa instansi juga merilis pengumuman melalui situs web resmi masing-masing.

Proses Selanjutnya bagi Peserta dengan Kode L2

Bagi peserta yang mendapatkan kode L2, ada beberapa tahapan yang harus segera dilakukan untuk melanjutkan proses penetapan sebagai ASN PPPK.

1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Data yang diinput harus akurat karena akan digunakan dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK.

2. Verifikasi dan Validasi Data

Data yang telah dikirimkan melalui DRH akan diverifikasi oleh instansi yang menerima peserta.

Apabila ada kesalahan atau ketidaksesuaian, maka peserta akan diminta melakukan perbaikan atau melampirkan dokumen pendukung.

3. Penetapan dan Pengumuman Nomor Induk PPPK

Setelah data dinyatakan valid, peserta akan mendapatkan Nomor Induk PPPK. Nomor ini menandakan bahwa peserta telah resmi menjadi ASN PPPK dan dapat melanjutkan ke tahap penempatan sesuai lokasi formasi baru.

Bagi Peserta Berkode L2, segera cek dan catat lokasi formasi baru yang ditetapkan.

Siapkan dokumen-dokumen pendukung untuk pengisian DRH seperti ijazah, KTP, NPWP, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi.


Berita Terkait


News Update