Arti Kode L2 dalam Pengumuman PPPK Tahap 2 dan Langkah Selanjutnya yang Harus Diketahui Peserta

Senin 23 Jun 2025, 10:51 WIB
Ilustrasi peserta seleksi PPPK Tahap 2 yang lolos seleksi administrasi di lingkungan Kemenag. (Sumber: BKN)

Ilustrasi peserta seleksi PPPK Tahap 2 yang lolos seleksi administrasi di lingkungan Kemenag. (Sumber: BKN)

Arti Kode L2 dalam Pengumuman PPPK Tahap 2 dan Langkah Selanjutnya

POSKOTA.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025 telah resmi dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 16 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Ribuan peserta dari berbagai daerah kini tengah menanti kepastian hasil seleksi mereka, tak terkecuali peserta yang mendapatkan kode kelulusan seperti 'L2' yang kerap menimbulkan kebingungan.

Kode L2 bukanlah sekadar penanda kelulusan biasa. Kode ini memiliki arti penting dalam konteks optimalisasi formasi yang bertujuan untuk memaksimalkan penempatan tenaga kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Oleh karena itu, memahami makna kode ini serta langkah-langkah selanjutnya menjadi hal yang krusial.

Baca Juga: Polda NTT Imbau Warga Jauhi Zona Bahaya Gunung Lewotobi Laki-Laki

Apa Itu Kode L2 dalam Pengumuman PPPK?

Kode L2 adalah indikator bahwa peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) dan atau peringkat terbaik, namun kelulusannya tidak langsung pada formasi yang dilamar.

Sebaliknya, peserta dialihkan ke formasi serupa di lokasi yang berbeda melalui mekanisme optimalisasi.

Optimalisasi formasi sendiri adalah proses pemanfaatan sisa kuota formasi yang belum terisi setelah seleksi utama.

Peserta yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan formasi pada pilihan awal dapat ditempatkan di lokasi lain yang masih tersedia, selama kualifikasi dan jabatan yang dituju sama.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Kaesang Merupakan Kandidat Terkuat Calon Ketua Umum PSI

Perbedaan Kode L, L2, dan L3

Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini perbandingan kode kelulusan yang umum muncul dalam pengumuman PPPK:

  • Kode L: Peserta dinyatakan lulus dan langsung ditempatkan di lokasi formasi yang dilamar.
  • Kode L2: Peserta lulus dan ditempatkan pada formasi di lokasi berbeda dari pilihan awal, namun masih dalam jabatan dan kualifikasi yang sama.
  • Kode L3: Peserta lulus karena optimalisasi, namun dipindahkan dari formasi umum ke formasi khusus atau sebaliknya, berdasarkan kebijakan instansi.

Berita Terkait


News Update