56 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Bogor Ditangkap

Senin 09 Jun 2025, 17:50 WIB
Gelar perkara kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 9 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

Gelar perkara kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 9 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bogor Kota menangkap 56 orang dalam kasus narkoba dan peredaran minuman keras (miras) ilegal pada periode April-Mei 2025.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra R. menjelaskan, 51 tersangka narkoba dan lima lainnya berkaitan dengan produksi miras ilegal jenis ciu yang tergolong home industri.

“Selama periode April sampai dengan Mei 2025, kami berhasil mengungkap 51 kasus narkoba, rata-rata pelakunya adalah pengedar. Sisanya lima kasus adalah home industri miras jenis ciu,” kata Indra di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 9 Juni 2025.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba, polisi menyita 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127 gram ganja, 57.418 butir obat jenis volcate, 279 butir psikotropika, dan beberapa butir ekstasi. Para tersangka mengedarkan barang haram itu di sekitar Kota Bogor.

Baca Juga: Polisi Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Enam Orang Diciduk

Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat produksi ilegal, seperti satu unit kendaraan merek Isuzu, 120 dirigen kosong berukuran 30 liter, 130 dirigen berisi ciu, satu dirigen arak Bali, 1.569 botol berisi ciu, 100 botol arak Bali, 2.000 botol kosong kemasan arak Bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, tiga set alat pengukur suhu kadar alkohol, tiga galon air kosong, dan tiga buah ember.

“Berdasarkan keterangan tersangka, omzet produksi home industri miras ini mencapai Rp6 juta per hari dan diedarkan di wilayah Kota hingga Kabupaten Bogor,” ucap dia.

Menurutnya, tidak ada pola distribusi khusus dalam penjualan narkoba dan miras ilegal tersebut. Para pelaku melakukan transaksi langsung melalui pesan pribadi lewat media sosial.

“Tidak ada istilah modus tertentu, mereka langsung melakukan transaksi lewat DM di IG atau aplikasi pesan lainnya,” katanya.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita

Para tersangka kasus narkoba dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sementara pelanggaran terkait psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997.


Berita Terkait


News Update